SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MALAYSIA DAN INDONESIA

BAB II
PEMBAHASAN



A.    Biodemografi
Malaysia adalah sebuah negara federasi yang terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara dengan luas 329.847 km persegi. Ibukotanya adalahKuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan persekutuan.
Jumlah penduduk negara ini melebihi 27 juta jiwa. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan — Malaysia Barat dan Malaysia Timur — oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia di Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan ThailandIndonesiaSingapura,Brunei, dan Filipina. Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika.
Kepala negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem parlementer Westminster.
Malaysia sebagai negara persekutuan tidak pernah ada sampai tahun 1963. Sebelumnya, sekumpulan koloni didirikan oleh Britania Raya pada akhir abad ke-18, dan paro barat Malaysia modern terdiri dari beberapa kerajaan yang terpisah-pisah. Kumpulan wilayah jajahan itu dikenal sebagai Malaya Britania hingga pembubarannya pada 1946, ketika kumpulan itu disusun kembali sebagai Uni Malaya. Karena semakin meluasnya tentangan, kumpulan itu lagi-lagi disusun kembali sebagai Federasi Malaya pada tahun 1948 dan kemudian meraih kemerdekaan pada 31 Agustus 1957.

Pada 16 September 1963 sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 dalam proses dekolonialisasi, SingapuraSarawakBorneo Utara atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Sabah berubah menjadi negara bagian dari federasi bentukan baru yang bernama Malaysia termasuk dengan Federasi Malaya, dan pada 9 Agustus 1965 Singapura kemudian dikeluarkan dari Malaysia dan menjadi negara merdeka yang bernama Republik Singapura. Saat tahun-tahun awal pembentukan federasi baru terdapat pula tentangan dari Filipina dankonflik militer dengan Indonesia.
Bangsa-bangsa di Asia Tenggara mengalami ledakan ekonomi dan menjalani perkembangan yang cepat di penghujung abad ke-20. Pertumbuhan yang cepat pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an, rata-rata 8% dari tahun 1991 hingga 1997, telah mengubah Malaysia menjadi negara industri baru.
Karena Malaysia adalah salah satu dari tiga negara yang menguasai Selat Malaka, perdagangan internasional berperan penting di dalam ekonominya. Pada suatu ketika, Malaysia pernah menjadi penghasil timahkaret dan minyak kelapa sawit di dunia. Industri manufaktur memiliki pengaruh besar bagi ekonomi negara ini. Malaysia juga dipandang sebagai salah satu dari 18 negara berkeanekaragaman hayati terbesar di dunia.
Suku Melayu menjadi bagian terbesar dari populasi Malaysia. Terdapat pula komunitas Tionghoa-Malaysia dan India-Malaysia yang cukup besar. Bahasa Melayu danIslam masing-masing menjadi bahasa dan agama resmi negara.
Malaysia adalah anggota perintis ASEAN dan turut serta di berbagai organisasi internasional, seperti PBB. Sebagai bekas jajahan Inggris, Malaysia juga menjadi anggotaNegara-Negara Persemakmuran. Malaysia juga menjadi anggota D-8.





1.      Malaysia (State Funded System atau Tax Based System)
Sistem pembiayaan kesehatan di Negara Malaysia berkembang lebih awal dan lebih maju dibandingkan dengan negara Indonesia karena negara Malaysia merupakan negara persemakmuran Inggris. Dimulai pada tahun 1951 dengan mewajibkan pegawai untuk memulai tabungan wajib pegawai yang digunakan sebagai tabungan hari tua. Warga yang tidak diwajibkan untuk mengikuti tabungan wajib hari tua difasilitasi oleh lembaga EPF (Employee Provident Fund). Selain itu negara juga menjamin warga yang mendapat kecelakaan kerja atau pensiunan cacat dengan difasilitasi oleh lembaga SOSCO (Social Security Organitation).
Sistem pembiyaan kesehatan di Malaysia terbagi menjadi dua yaitu kesehatan publik dan kesehatan privat. Untuk kesehatan publik sumber dana berasal dari beberapa sumber yaitu pajak masyarakat yang dibayarkan langsung kepada pemerintah federal, anggaran pendapatan negara tahunan, dan dari lembaga SOSCO dan EPF. Dana ini kemudian dialokasikan untuk program preventif dan promotif seperti kesehatan lingkungan, izin fasilitas kesehatan, Inspeksi Bangunan, kontrol terhadap vektor kebersihan, kontrol terhadap kualitas makanan, kontrol terhadap penyakit menular, kontrol terhadap kebersihan air, dan perencanaan pelayanan kesehatan. Sedangkan untuk program kuratif dan rehabilitatif, Pemerintah Malaysia menetapkan Universal Coverage yaitu semua warga dijamin atas pelayanan kesehatan yang diterima dengan hanya iur bayar 1 RM (Ringit Malaysia) untuk berobat pada dokter umum serta 5 RM untuk berobat pada dokter spesialis. Namun beberapa penyakit berat dengan harga pengobatan yang mahal tidak tercakup dalam sistem pembiayaan kesehatan ini. Selain untuk program preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif, Dana kesehatan juga digunakan untuk pembiayaan pendidikan calon tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, apoteker dan lain sebagainya. 
Biaya pengobatan yang di keluarkan warga untuk berobat relatif murah (1 RM – 5 RM) maka antrian pengobatan di rumah sakit pemerintah tergolong panjang (untuk penyakit kritis akan didahulukan) sehingga bagi warga yang tidak sabar untuk mendapatkan layanan pengobatan akan memilih berobat di sektor swasta dengan uang sendiri (out of pocket). Atau mereka mengikuti asuransi kesehatan yang disediakan lembaga swasta dengan penyakit tertentu yang tidak tercover oleh pembiayaan kesehatan dari pemerintah.
Biaya operasional kesehatan di negara Malaysia tergolong murah karena pemerintah membebaskan pajak untuk alat kesehatan dan obat-obatan. Dokter dibatasi hanya boleh berpraktik di satu tempat yaitu pelayanan kesehatan milik pemerintah atau memilih bekerja di satu tempat pelayanan kesehatan milik swasta. Gaji dokter juga sangat tinggi sehingga mutu kesehatan di negara Malaysia terjamin kualitasnya. 
Rumah sakit milik pemerintah melakukan klaim pembiayaan kesehatan dengan melihat besarnya pengeluaran untuk kesehatan di tahun sebelumnya kemudian mengajukan anggaran pembiyaan kepada Kementrian Kesehatan / MoH ( Ministry of Health )

a.       Kelebihan Model Pembiayaan Malaysia
1.      Masyarakat iur bayar dengan harga yang sangat murah yaitu 1 RM – 5 RM Walaupun Tenaga kesehatan (dokter) hanya boleh berpraktik di satu tempat tetapi terjamin kesejahteraannya yaitu dengan gaji yang cukup tinggi
2.      Biaya operasional kesehatan tergolong murah karena alat kesehatan dan obat-obatan dibebaskan dari pajak
3.       Anggaran kesehatan dialokasikan juga untuk pembiyaan pendidikan tenaga kesehatan
4.      Pelayanan kesehatan milik pemerintah terstandarisasi
5.      Akses pelayanan kesehatan mudah. Setiap penduduk tinggal maksimal 5 km dari layanan kesehatan (Rumah sakit atau klinik pemerintah)
6.      Pajak langsung dibayarkan ke pemerintah federal sehingga tidak ada dana yang terhambat di daerah
7.      Mencangkup lebih banyak orang sampai 100% (universal coverage)
8.      Sumber pendanaan berasal dari banyak sektor ( pajak, APBN, EPF, SOSCO, dll)
9.      Lebih mudah dikelola

b.      Kekurangan Model Pembiayaan Malaysia
1.      Dengan iur bayar yang murah dan layanan kesehatan yang terstandar, antrian warga berobat panjang. Rumah sakit dan klinik pemerintah padat oleh pengunjung dengan jumlah tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang terbatas
2.      Pembayaran untuk biaya operasional rumah sakit atau klinik pemerintah dengan cara melihat pengeluaran tahun sebelumnya sehingga kemungkinan rumah sakit bisa mengalami kerugian apabila terjadi pembengkakan biaya untuk tahun selanjutnya.
3.      Bersifat kurang stabil atau kurang memadai karena anggaran secara tahunan harus bersaing dengan dinas lain / bagian lain
4.      Tidak efisien karena cenderung menguntungkan yang kaya dibanding dengan masyarakat miskin apabila tidak ada kondisi yang mendukung misalnya pertumbuhan ekonomi yang baik, administrasi pajak yang profesional dan institusi yang kompeten
5.      Rentan terhadap “moral hazard” karena masyarakat akan tergantung dengan pelayanan kesehatan yang gratis sehingga keinginan menjaga kesehatan menjadi rendah

c.       Industri Layanan Kesehatan Di Malaysia
Dalam sejarahnya, pelayanan kesehatan di Malaysia telah melalui perubahan radikal. Pada masa prakolonial awal, perawatan medis hanya terbatas pada obat tradisional yang umum di kalangan populasi lokal, seperti Malaysia, Cina, dan kelompok etnis lain. Kedatangan kolonialisme membawa praktik medis Barat ke negara ini. Sejak kemerdekaan Malaysia pada Agustus 1957, sistem perawatan medis berubah secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan medis saat ini.
Malaysia, sebagai salah satu negara berkembang paling dikenal di Asia, memiliki potensi luar biasa pada sektor yang kini semakin penting - pariwisata medis. Pelayanan kesehatan di Malaysia, di bawah tanggung jawab Kementerian Kesehatan, memiliki sistem layanan kesehatan yang efisien dan luas, dengan mengoperasikan dua sistem pelayanan kesehatan; terdiri dari sistem pelayanan kesehatan umum yang dikelola pemerintah serta sistem pelayanan kesehatan swasta yang berjalan berdampingan.
Semakin banyak rumah sakit swasta Malaysia yang menawarkan keahlian dalam bidang medis, antara lain kardiologi, onkologi, bedah estetika, bedah robotik, penanganan kesuburan, bedah bariatrik, ortopedi, implantasi gigi, optalmologi, neurologi, dan prosedur estetika seperti bedah akses minimal. Selain diatur oleh Kementerian Kesehatan, sebagian besar rumah sakit ini juga memiliki akreditasi yang diakui internasional, misalnya, dari Joint Commission International, yang mengakreditasi organisasi dan program pelayanan kesehatan di Amerika Serikat.
Maka, dengan layanan medis papan atas yang menyediakan perawatan andal, aman, dan efektif dalam lingkungan nyaman dengan kemudahan akses dan harga terjangkau, Malaysia jelas telah menjadi pilihan unggul untuk pasien asing yang mencari perawatan kesehatan di luar negeri. Industri pelayanan kesehatan kami jelas sudah melangkah jauh ke depan. (http://jerryjournal.com/)

2.      Indonesia 
Usaha Indonesia dalam mengikuti arahan PBB dalam menjamin kesehatan warga negaranya sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani kepesertaan dari pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk masyarakat miskin dan tidak mampu Namun demikian biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali. 
Sehingga pada tahun 2004 sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia berubah dengan dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 19 yang berbunyi “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip equitas”. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).
Presiden dalam hal ini selaku pemegang kekuasaan tertinggi negara merupakan orang yang bertanggung jawab penuh adanya sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Dibawah presiden terdapat 4 stakeholder utama dalam berjalannya sistem ini yaitu Kementrian keuangan yang mempunyai peran dalam pengalokasian dana serta mengawasi pengelolaan dana yang dikelola oleh BPJS melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kementrian Kesehatan yang bertugas dalam membuat regulasi tentang aturan sistem kesehatan, penjaminan mutu layanan kesehatan, pemerataan layanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia serta Monitoring dan evaluasi berjalannya sistem jaminan kesehatan nasional. 
DJSN (Dewan Jaminan Sosial Kesehatan) berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Stakeholder ke empat yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yaitu lembaga independen yang berfungsi dalam pengelolaan premi dari peserta JKN dan penyaluran premi kepada penyedia layanan kesehatan dalam bentuk kapitasi dan INA CBG’s. Dalam menjalankan tugasnya BPJS dibantu oleh Dewan pengawas dan dewan direksi. Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota: 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 2 (dua) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat. Dewan Pengawas tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Fungsi Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas pelak¬sanaan tugas BPJS. Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Direksi sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan haknya. 
Kepesertaan JKN terbagi menjadi dua yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah dan non PBI yang terdiri dari penerima upah (PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non PNS, Pegawai Swasta, dll) , bukan penerima upah dan bukan pekerja (Investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dll) dengan pembayaran sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Penyedia layanan kesehatan (PPK) dibagi menjadi 3 yaitu PPK 1 yaitu klinik, praktik dokter umum, dokter gigi, dokter keluarga, puskesmas. Sedangkan PPK tingkat 2 dan 3 yaitu RSUD, RS spesialis.
a.       Kelebihan Sistem JKN
1.      Dibandingkan dengan asuransi yang bersifat komersial, JKN merupakan asuransi sosial yang tidak mencari nirlaba/ profit
2.      Semua warga bisa tercakup dalam sistem pembiyaan JKNhingga 100% (Universal Coverage)
3.      Pemerintah tidak terlalu terbebani karena sebagian biaya pengobatan ditanggung oleh warga sendiri dengan sistem bayar premi
4.      Warga yang tidak mampu pembayaran premi menjadi tanggung jawab pemerintah (peserta PBI)
b.      Kekurangan Sisten JKN
1.      Adanya kemungkinan fraud (kesalahan koding, perubahan prosedur, peminimalisisran tindakan dan pemeriksaan diagnosis karena dana yang terbatas)
2.      Tenaga kesehatan dibayar dengan standar (sesuai pagu yang ditetapkan oleh BPJS disesuaikan dengan jenis penyakit)
3.       Mutu kualitas layanan bisa mengalami kemunduran ( dengan biaya INA CBG’s yang terbatas, penyedia layanan kesehatan harus mengelola dengan bijak agar tidak mengalami kerugian)
4.      Ketimpangan penggunaan layanan kesehatan antara daerah kota dengan daerah pelosok (terbatas dengan ketidak adanya tenaga kesehatan dan peralatan yang memadai) dengan demikian daerah perkotaan akan lebih mudah mengakses sarana kesehatan dibandingkan dengan daerah pelosok sehingga penyaluran dana premi diserap lebih banyak di daerah perkotaan. (KEMENKES RI)

Tebel 2.1 Perbedaan Sistem Pembiayaan antara Malaysia dengan Indonesia

No
Faktor Pembeda
Malaysia
Indonesia
1
Sistem pembiayaan kesehatan
Biaya kesehatan ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Biaya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah federal dan masyarakat juga diharuskan iur biaya sebesar 1RM-5RM . Alokasi dana ditentukan oleh Kementrian keuangan dan sistem pembiayaan kesehatan langsung dikendalikan oleh kementrian kesehatan / Ministry of Health (MoH)
Pemerintah membentuk badan non bank yang bertanggung jawab dalam pengumpulan pembayaran premi masyarakat dan pembayaran klaim penggunaan layanan kesehatan oleh penyedia jasa layanan kesehatan dalam bentuk kapitasi dan INA CBG’s. Kementrian kesehatan sebagai pembuatan kebijakan (regulator)
2
Sumber biaya
Pajak dan iur masyarakat
Premi
3
Pengelola sistem pembiyaan kesehatan
Kementrian Kesehatan / MoH (Ministry of Health)
Kementrian kesehatan sebagai regulator serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem kesehatan, BPJS sebagai badan pengumpul dan penyalur premi melalui kapitasi dan INA CBG’s
4
Cakupan kepesertaan
Bisa mencapai 100% (universal coverage)
Bisa mencapai 100% (universal coverage)
5
Pembayaran oleh peserta
Warga iur bayar 1 RM-5 RM setiap berobat ke klinik/RS
1.      penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp19.225.
2.       
3.      Non PBI
4.       
5.       TNI dan Polri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. (pemerintah subsidi 3%, dari potongan gaji 2%)


6.      Premi bagi pekerja formal juga sebesar 5% dengan porsi pemberi kerja membayar 4,5% dan pekerja 0,5% sampai Juni 2015. Setelah itu, dimulai pada sebulan sesudahnya, premi yang dibayar pemberi kerja 4% dan pekerja 1%.
·    
Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan

Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan

Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan
6
Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan (dokter) dibayar dengan gaji yang tinggi dan hanya boleh berpraktik pada satu tempat
Dibayar standar sesuai pagu yang telah diatur oleh BPJS. Dokter bisa berpraktik maksimal di 3 tempat
7
Penyedia layanan kesehatan
Klinik/RS pemerintah
Penyedia layanan tingkat I :

Dokter keluarga, puskesmas, klinik
Penyedia layanan tingkat lanjut
Rumah sakit pemerintah dan rumah sakit spesialis
8
Paket Manfaat
Paket manfaat bersifat komprehensif mulai dari upaya promotif (kampanye hidup sehat), preventif (kontrol sanitasi lingkungan, inspeksi banguanan, kontrol sanitasi makanan) penyediaan pelayanan tingkat pertama sampai lanjutan.
Paket manfaat yang ditawarkan bersifat komprehensif. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Beberapa layanan tidak ditanggung dalam BPJS


C.    Perkembangan Ilmu Keperawatan di Malaysia
Perawat di Malaysia dikenal dengan nama jururawat. Namun banyak juga yang menggunakan bahasa Inggris "nurse". Perawat di Malaysia ini minimal harus lulus diploma in nursing (D3) untuk dapat bekerja sebagai perawat. Setelah lulus, harus mengikuti ujian tertulis untuk mendapatkan license (surat ijin) sebagai seorang tenaga kesehatan yang boleh menolong pasien (pesakit dalam bahasa Melayunya). License ini dikeluarkan oleh Nursing Board Malaysia atau yang disebut juga Lembaga Jururawat Malaysia (LJM). Tes ini tidaklah mudah. Tidak sedikit dari para peserta yang mesti mengulang sampai 2 atau 3 kali untuk dapat lulus, sebab soal-soal yang diberikan berupa soal kasus seperti ujian NCLEX di Amerika. Setelah mereka lulus barulah mereka boleh bekerja sebagai seorang jururawat. Kemudian yang berbedanya lagi di Malaysia, dalam memberikan tindakan perawatan kepada pasien berdampingan dengan profesi lain, yaitu dokter dan Medical Assisstant (MA). Jururawat atau Perawat di Malaysia dapat terus melanjutkan jenjang pendidikannya. Namun ada syaratnya. Seorang diploma keperawatan yang ingin melanjutkan ke jenjang Degree (S1) harus memiliki pengalaman di klinik (clinical experience) sedikitnya 1 tahun. Saat ini Malaysia kekurangan jururawat dalam industri penjagaan kesehatan hal ini merujuk kepada keadaan di mana permintaan untuk jururawat lebih besar, statistik dalam buku panduan Outlook 2010-2011, mereka menyatakan terjadi peningkatan 19 % untuk kebutuhan Perawat di Malaysia (http://jerryjournal.com/)


D.    Model Asuhan Keperawatan Di Malaysia
Model Asuhan keperawatan yang di pakai adalah Sistem Neuman yang telah diadaptasi. Sistem Neuman telah lama dikenal sebagai konsep model keperawatan. Model Sistem Betty Neuman menyediakan model yang bersifat holistik fleksibel komprehensif dan merupakan dasar yang bisa dipakai untuk perawat. Dasar pemikiran model ini adalah kesehatan klien/sistem klien berhubungan dengan stressor lingkungan dan reaksinya terhadap stressor  Model sistem ini berfokus pada respon sistem klien terhadap stressor lingkungan yang bersifat aktual maupun potensial dengan menggunakan intervensi pencegahan primer, sekunder, dan tersier untuk menyimpan, mencapai dan memelihara kesehatan sistem klien secara optimal.Model sistem Neuman dalam konsep metaparadigma Fawcett adalah manusia, keperawatan, kesehatan dan lingkungan. (Shamsudin, N.,2002.)


 DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (2012). Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta
Shamsudin, N.,2002. Can the Neuman Systems Model be adapted to the Malaysian  nursing context?. International Journal of Nursing Practice, 8, 99-105.
Wijayanti A., 2014, Jurnal Sistem Pelayanan Kesehatan Di Malaysia, Palembang, Program Pasca Sarjana Kesehatan Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan  Bina Husada
http://jerryjournal.com/kekurangan-jururawat-dalam-industri-penjagaan-kesihatan/, di akses 02/072016, Jam 00.16















Tidak ada komentar:

Posting Komentar