Perbaikan Ekonomi Masyarakat Melalui Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Di indonesia

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frase “memajukan kesejahteraan umum,” pada hakikatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”

Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta (wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia). Beliau, bahkan jauh sebelum Schumacher (yang terkenal dengan bukunya SmallisBeautiful, dan Amartya Sen) pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekonomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka Tim Penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut : “Bagaimana Perbaikan Ekonomi Masyarakat Melalui Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Di indonesia?”

C.    Tujuan
1.      Tujuan Umum
Pembaca dapat memahami isi makalah yang disajikan yang berjudul “Perbaikan Ekonomi Masyarakat Melalui Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Di Indonesia”. 
2.      Tujuan Khusus
a.       Bermanfaat menambah wawasan bagi pembaca atau pendengar pada umumnya.
b.      Pembaca dapat mahamani akan isi dari makalah bagi pembaca atau pendengar pada umumnya.
c.       Penulis mengharap umpan balik bagi pembaca atau pendengar pada umumnya.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ekonomi di Masyarakat Indonesia
Di dalam buku Politik Ekonomi Kerakyatan, yang ditulis oleh Sarbini Sumawinata (2004), menyatakan ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang cara, sifat dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim diperdesaan. Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut: “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)” Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: “Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.


B.   Ekonomi Kerakyatan sebagai Sistem Ekonomi
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Di mana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (populer) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun-temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengeploitasi sumber daya alam yang ada.
Sri-EdiSwasono dosen sistem ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang berani dan tegas berbicara tentang Sistem Ekonomi Indonesia yang seharusnya secara mantap disebut Sistem Ekonomi Pancasila, dalam pidato pengukuhan Guru  Besar Juli 1988 dengan judul Demokrasi Ekonomi: Komitmen dan pembangunan Indonesia Sri-Edi mengatakan : Sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi itu akan lebih cepat terwujud jika dalam setiap penyusunan kebijaksanaan dikaitkan lebih langsung dengan butir-butir demokrasi ekonomi. Dengan demikian perencanaan pembangunan sekaligus perencanaan sistem, dan pembangunan ekonomi sekaligus merupakan pembangunan sistemnya.
Widjojo Nitisastro, pemimpin teknokrat ekonomi pemerintah Orde Baru, menaruh perhatian besar  pada nasib ekonomi rakyat, untuk membangunnya dikembangkan sistem ekonomi yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945. pembangunan ekonomi rakyat harus diberikan prioritas utama di antara soal-soal nasional……Landasanidiil dalam membina Sistem Ekonomi Indonesia dan yang sementara harus tercermin dalam kebijaksanaan ekonomi ialah Pancasila dan UUD 1945. Hakekat dari landasanidiil ini adalah pembinaan sistem ekonomi terpimpin berdasarkan pancasila.
Pada sidang istimewa MPR November 1998 dihasilkan Sejumlah ketetapan reformatif yang mengamanatkan pemerintah Reformasi Pembangunan untuk mengadakan berbagai koreksi fundamental dan total terhadap tatanan-tatanan ekonomi Orde Baru.
Ketetapan ini berjudul Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, berarti ada perintah untuk menyusun Politik Ekonomi Baru yang berbeda, karena politik ekonomi lama yang diterapkan pemerintah Orde Baru tidak membangun dan mengembangkan ekonomi rakyat. Sebaliknya politik ekonomi dalam bentuk deregulasi bersifat liberal (kebablasan) yang lebih menguntungkan sejumlah kecil perusahaan swasta konglomerat. Inilah pola pembangunan ekonomi konglomerasi.
Tentang liberalisasi yang kebablasan ini Frans Seda selalu menunjuk pada kelalaian kita untuk melaksanakan ajaran-ajaran Bung Hatta. “yang lebih prihatin lagi, bahwa sementara tantangan-tantangan secara fundamental itu terjadi pemerintah sepertinya tidak siap, dan datang dengan konsep-konsep pragmatis dan piecemeal seperti kebijakan deregulasi, debirokrasi,join grup ini, join grup sana, tanpa ada suatu visi yang konsepsional komprehensif dan strategis. Dalam hal ini kita dapat berguru pada Bung Hatta”. TAP No. XVI/1998 menegaskan perlunya penerapan sistem ekonomi kerakyatan yang berpihak pada upaya-upaya pemberdayaan ekonomi rakyat.

C.    Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Implementasinya
Mewujudkan cita-cita demokrasi ekonomi tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, demokrasi ekonomi adalah ekonomi yang memberikan kesempatan yang adil kepada setiap pelaku ekonomi untuk mencapai tujuannya. Karena itu, sampai sekarang, refleksi dari demokrasi ekonomi belum dapat dicapai sepenuhnya. Belum sepenuhnya demokrasi ekonomi dilakukan, menjadikan pelaksanaan demokrasi ekonomi perlu senantiasa mengalami pembaruan dan penyempuranaan dari waktu ke waktu, sesuai dengan dinamika yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Salah satu ciri demokrasi ekonomi adalah ekonomi yang memihak kepada rakyat yang tidak sebatas hanya berkutat pada makna ekonomi kerakyatan (bisa jadi makna rakyat dalam hal ini hanya segelintir “rakyat-elit” yang tidak menjangkau rakyat secara keseluruhan).
Pembangunan ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan handal untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil, dan merata.dengan demokrasi ekonomi diharapkan akanterwujud kesatuan kekuatan ekonomi nasional (terdiri atas koperasi, usaha negara, dan usaha swasta) yang berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, sebagai unsur mutualisme yang mengacu pada interdependensi antar individu dalam hidup bermasyarakat.
Hal-hal yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi:
1.      Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi.
2.      Sistem etatisme di mana negara beserta aparatur ekonominya bersifat dominan.
3.      Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok.
Jadi pada hakikatnya demokrasi ekonomi adalah suatu sistem di mana rakyat secara proporsional, sesuai\dengan kemampuannya, diberi kebebasan untuk mengalokasikan sumber daya ekonominya. Dalam demokrasi ekonomi, kekuatan ekonomi tersebar di masyarakat dan tidak tersentral di pusat. Interaksi antar pelaku dalam demokrasi ekonomi dilandasi oleh semangat keseimbangan, keserasian, saling mengisi, dan saling menunjang dalam rangka mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pada itu sebagai pengenalan konsep demokrasi ekonomi, kita harus mengenal konsep ekonomi kerakyatan, apakah dari konsep ini akan mengandung sisi demokrasi ekonomi yang memihak (menguntungkan) rakyat banyak atau hanya segelintir rakyat “elit” saja, yang akan dibahas secara sistematis.

B.     Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2001), Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah:
Pertama, ekonomi kerakyatan merupakan karakteristik Indonesia, maksudnya di sini bahwa adanya usaha untuk merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif rakyat Indonesia.
Kedua, tuntutan konstitusi, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 27 UUD 1945 yang dinyatakan: “Bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.” Dan yang dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945: “Bahwa ekonomi nasional disusun dalam bentuk usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan”. Jadi Ruh tata ekonomi usaha bersama yang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi.
Ketiga, fakta empirik, dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja. Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
keempat, kegagalan pembangunan ekonomi, Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari satu aspek memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga minyak), tetapi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita juga meningkat tajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas juga meningkat tajam. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan antar daerah makin lebar, jumlah dan ratio hutang dengan GDP juga meningkat tajam, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat.
Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan telah dilaksanakan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya merumuskan kembali strategi pembangunan yang cocok untuk Indonesia, salah satunya adalah program pembangunan hukum ekonomi. Kalau strategi pembangunan hukum ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebenarnya semua program pembangunan termasuk program penanggulangan kemiskinan akan dapat dicapai. Langkah yang perlu dilakukan adalah membedakan antara ekonomi rakyat, ekonomi kapitalis liberal, ekonomi sosialis komunis, ekonomi kerakyatan, dan ekonomi pemerintah. Terminologi ekonomi rakyat hanya untuk membedakan ekonomi pemerintah atau ekonomi publik. Ekonomi rakyat atau ekonomi barang private adalah ekonomi positif, yang menjelaskan bagaimana unit-unit produksi mengkombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang private dan jasa private dan mendistribusikan barang dan jasa dimaksud pada konsumen, sehingga diperoleh ketuntungan yang maksimal bagi produsen, biaya yang minimal bagi produsen, dan utility yang maksimal bagi konsumen. Tata ekonomi rakyat yang tidak mempermasalahkan keadilan baik pada proses produksi maupun pada proses distribusi, ini dalam terminologi politik ekonomi disebut sebagai ekonomi kapitalis liberal. Dalam ekonomi kapitalis liberal, tidak dipermasalahkan, apakah aset ekonomi hanya dimiliki oleh puluhan orang atau jutaan orang. ekonomi kapitalis liberal juga tidak mempermasalahkan, apakah barang dan jasa private hanya dinikmati oleh sedikit warga negara atau dinikmati oleh sebanyak-banyaknya warga negara. Oleh sebab itu dalam ekonomi kapitalis liberal terbentuk dua kelompok masyarakat, yaitu masyarakat pekerja yang hidupnya hanya dari upah menjual tenaga kerja dan ada masyarakat pemilik modal yang jumlahnya sedikit tetapi memiliki aset ekonomi nasional. Dalam tata ekonomi kapitalis liberal, diyakini bahwa keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta melalui mekanisme pasar. Ada invisible hand (tangan yang tak terlihat) yang akan menciptakan keadilan dan pemerataan. Invisible hand ini adalah kekuatan-kekuatan dan hukum-hukum yang ada dalam pasar. Oleh sebab itu tidak diperlukan intervensi pemerintah dalam perekonomian barang private. Tugas pemerintah hanyalah bagaimana menjamin mekanisme pasar berjalan dan menyediakan barang dan jasa publik.



BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan
Dalam era reformasi sekarang ini, kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal. Hal ini, sangat beralasan. Rakyat telah sangat jenuh dengan perlakuan dan praktik sistem ekonomi yang tidak pro rakyat. Dan karena Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada system ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

B.     Saran
Pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan dapat dikembangkan dengan kembali meaktifkan lagi Gerakan Koperasi. Hatta melihat, mayoritas penduduk Indonesia bertempat tinggal di desa, maka gerakan koperasi hendaknya dimulai dari pedesaan. Hatta menegaskan, bahwa tugas koperasi Indonesia sangatlah luas terkait masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu keterbelakangan. Dalam hal ini Hatta menjelaskan ada beberapa tugas koperasi Indonesia, antara lain; 1. Memperbaiki Produksi, 2. Memperbaiki Kualitas Barang, 3. Memperbaiki Distribusi, 4. Memperbaiki Harga, dan 5. Memperkuat Permodalan.




DAFTAR PUSTAKA

Ashford, S.J., C. Lee, & P. Bobko. 1989. ”Content, Causes, and Consequences of Job insecurity: A Theory Based Measure and Substantive Test”, Academy of Management Journal
Bram, Kutut. Maret. 2012. Makalah Sistem Ekonomi Kerakyatan.
Bonnie Setiawan, 1999. Peralihan Kapitalisme di Dunia Ketiga: Teori Radikal dari Klasik sampai Kontemporer, Yogya: Insist Press.
Iwan Jaya Aziz, 1993 “Demokrasi Ekonomi, Masalah Sistem Kekuasaan atau Tradisi Kebudayaan Kekuasaan”, dalam Sosok Demokrasi Ekonomi Indonesia, Surabaya Post, Yayasan Keluarga Bhakti
Sumawinata, Sarbini. 2004. Politik Ekonomi Kerakyatan. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.

Tara, Azwir Dainy. 2001. Strategi Membangun Ekonomi Rakyat, Jakarta: Nuansa Madani. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar