1. Bagaimana
hubungan antara etika penelitian, komite etik, serta penelitian yang tidak
melanggar hak-hak responden?
2. Buatlah
contoh format informed Consent berdasarkan kaidahnya!
Jawab :
1.
Etika merupakan seperangkat
prinsip yang harus dipatuhi agar pelaksanaan suatu kegiatan oleh seseorang atau
profesi dapat berjalan secara benar (the right conduct), atau suatu filosofi
yang mendasari prinsip tersebut. Etika adalah aturan yang dipegang oleh peneliti dalam melakukan riset dan
oleh karenanya para peneliti harus mengetahui dan paham tentang etika ini
sebelum melakukan penelitian. Sebagai peneliti, kita
tidak akan bisa membuat proyek penelitian kita berhasil tanpa ada bantuan dari
orang lain. Jika peneliti mengharapkan mereka (calon responden) untuk
menyisihkan waktu mereka yang berharga untuk membantu kita (peneliti), maka
sebaiknya kitapun memberikan mereka sesuatu sebagai timbal baliknya. Banyak
orang yang dengan senang hati memberikan banyak informasi personal selama
penelitian kita, oleh karena itu kitapun perlu menghargai mereka dan informasi
yang mereka berikan dengan penuh kejujuran dan kehormatan. Hal seperti inilah
yang merupakan Kode Etik Penelitian. Komite etik memiliki tugas dan fungsi
melakukan kajian aspek, memberikan persetujuan etik, melakukan monitoring dan
evaluasi, melakukan sosialisasi pedoman etik, menyelengarakan pelatihan etik,
membuat laporan kegiatan, pelaksanaan butir-butir tersebut diatas mengacu
kepada pedoman persetujuan etik. Prinsip penelitian yang tidak hak-hak
responden sebagai berikut :
a.
Menghormati
harkat dan martabat manusia
Peneliti perlu mempertimbangkan hak – hak responden untuk;
1)
Mendapatkan
informasi yang terbuka berkaitan dengan jalannya penelitian
2)
Memiliki
kebebasan menentukan pilihan dan bebas dari paksaan untuk berpartisipasi
dalam kegiatan penelitian
Oleh karena itu, peneliti harus mempersiapkan
formulir persetujuan
responden (informed consent).
b.
Menghormati
privasi dan kerahasiaan subyek penelitian
Penelitian akan memberikan akibat terbukanya
informasi individu, termasuk informasi yang bersifat pribadi. Tidak semua orang
menginginkan informasinya diketahui oleh orang lain, sehingga peneliti perlu
memperhatikan privasi
dan kebebasan individu tersebut. Peneliti tidak boleh menampilkan
informasi mengenai identitas responden, baik nama maupun alamat dalam
kuesioner/alat ukur. Peneliti dapat menggunakan koding (inisial atau nomor
identitas responden).
c.
Menghormati
keadilan dan inklusivitas
Prinsip keadilan mempunyai makna keterbukaan dan
adil. Penelitian harus dilakukan secara
jujur, hati – hati, profesional, berperikemanusiaan, dan memperhatikan
faktor-faktor ketepatan, keseksamaan, kecermatan, intimitas, psikologis, serta
perasaan religius responden. Prinsip keadilan menekankan sejauh mana kebijakan
penelitian membagikan keuntungan dan beban secara merata atau menurut
kebutuhan, kemampuan, kontribusi, dan pilihan bebas masyarakat. Misalnya dalam
prosedur penelitian, peneliti mempertimbangkan aspek keadilan gender dan hak
responden untuk mendapatkan perlakuan yang sama, baik sebelum, selama, maupun
sesudah berpartisipasi dalam penelitian.
d.
Memperhitungkan
manfaat dan kerugian yang ditimbulkan
Peneliti harus melaksanakan penelitian sesuai
dengan prosedur penelitian agar hasilnya bermanfaat semaksimal mungkin bagi
responden dan dapat digeneralisasikan di tingkat populasi. Peneliti juga harus
meminimalisasi dampak yang merugikan responden.
Apabila intervensi penelitian berpotensi
mengakibatkan cedera atau stres
tambahan, maka responden dikeluarkan dari kegiatan penelitian untuk mencegah
terjadinya cedera, kesakitan, stres, maupun kematian.
2.
Informed
Consend
Yaitu suatu lembar persetujuan yang diberikan oleh
peneliti kepada responden untuk menjalankan suatu kegiatan atau tindakan yang
berhubungan dengan penelitian.
Contoh/Isi Informed
Consent yaitu;
a.
Penjelasan
manfaat penelitian
b.
Penjelasan
kemungkinan risiko dan ketidaknyamanan yang dapat ditimbulkan
c.
Penjelasan
manfaat yang akan didapatkan
d.
Persetujuan peneliti dapat
menjawab setiap pertanyaan yang diajukan subyek berkaitan dengan prosedur
penelitian
e.
Persetujuan
subyek dapat mengundurkan diri kapan saja
f.
Jaminan
anonimitas dan kerahasiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar