BAB
II
PEMBAHASAN
A. Biodemografi
Malaysia sebagai negara persekutuan
tidak pernah ada sampai tahun 1963. Sebelumnya, sekumpulan koloni didirikan
oleh Britania Raya pada akhir abad
ke-18, dan paro barat Malaysia modern terdiri
dari beberapa kerajaan yang terpisah-pisah. Kumpulan wilayah jajahan itu
dikenal sebagai Malaya Britania hingga
pembubarannya pada 1946, ketika kumpulan itu disusun kembali sebagai Uni Malaya.
Karena semakin meluasnya tentangan, kumpulan itu lagi-lagi disusun kembali
sebagai Federasi Malaya pada tahun 1948
dan kemudian meraih kemerdekaan pada 31 Agustus 1957.
Bangsa-bangsa di Asia Tenggara mengalami ledakan
ekonomi dan menjalani perkembangan yang cepat di penghujung abad ke-20.
Pertumbuhan yang cepat pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an, rata-rata 8% dari
tahun 1991 hingga 1997, telah mengubah Malaysia menjadi negara industri baru.
Karena Malaysia adalah salah satu dari tiga negara
yang menguasai Selat Malaka, perdagangan internasional berperan
penting di dalam ekonominya. Pada suatu ketika, Malaysia pernah menjadi
penghasil timah, karet dan
minyak kelapa sawit di dunia. Industri manufaktur
memiliki pengaruh besar bagi ekonomi negara ini. Malaysia juga dipandang
sebagai salah satu dari 18 negara berkeanekaragaman hayati terbesar di dunia.
Malaysia adalah anggota perintis ASEAN dan
turut serta di berbagai organisasi internasional, seperti PBB. Sebagai bekas jajahan
Inggris, Malaysia juga menjadi anggotaNegara-Negara Persemakmuran.
Malaysia juga menjadi anggota D-8.
1. Malaysia (State Funded System atau Tax
Based System)
Sistem pembiayaan kesehatan di Negara Malaysia berkembang lebih
awal dan lebih maju dibandingkan dengan negara Indonesia karena negara Malaysia
merupakan negara persemakmuran Inggris. Dimulai pada tahun 1951 dengan
mewajibkan pegawai untuk memulai tabungan wajib pegawai yang digunakan sebagai
tabungan hari tua. Warga yang tidak diwajibkan untuk mengikuti tabungan wajib
hari tua difasilitasi oleh lembaga EPF (Employee Provident Fund). Selain itu
negara juga menjamin warga yang mendapat kecelakaan kerja atau pensiunan cacat
dengan difasilitasi oleh lembaga SOSCO (Social Security Organitation).
Sistem pembiyaan kesehatan di Malaysia terbagi menjadi dua yaitu
kesehatan publik dan kesehatan privat. Untuk kesehatan publik sumber dana berasal
dari beberapa sumber yaitu pajak masyarakat yang dibayarkan langsung kepada
pemerintah federal, anggaran pendapatan negara tahunan, dan dari lembaga SOSCO
dan EPF. Dana ini kemudian dialokasikan untuk program preventif dan promotif
seperti kesehatan lingkungan, izin fasilitas kesehatan, Inspeksi Bangunan,
kontrol terhadap vektor kebersihan, kontrol terhadap kualitas makanan, kontrol
terhadap penyakit menular, kontrol terhadap kebersihan air, dan perencanaan
pelayanan kesehatan. Sedangkan untuk program kuratif dan rehabilitatif,
Pemerintah Malaysia menetapkan Universal Coverage yaitu semua warga dijamin
atas pelayanan kesehatan yang diterima dengan hanya iur bayar 1 RM (Ringit
Malaysia) untuk berobat pada dokter umum serta 5 RM untuk berobat pada dokter
spesialis. Namun beberapa penyakit berat dengan harga pengobatan yang mahal
tidak tercakup dalam sistem pembiayaan kesehatan ini. Selain untuk program
preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif, Dana kesehatan juga digunakan
untuk pembiayaan pendidikan calon tenaga kesehatan seperti dokter, perawat,
bidan, apoteker dan lain sebagainya.
Biaya pengobatan yang di keluarkan warga untuk berobat relatif
murah (1 RM – 5 RM) maka antrian pengobatan di rumah sakit pemerintah tergolong
panjang (untuk penyakit kritis akan didahulukan) sehingga bagi warga yang tidak
sabar untuk mendapatkan layanan pengobatan akan memilih berobat di sektor
swasta dengan uang sendiri (out of pocket). Atau mereka mengikuti asuransi
kesehatan yang disediakan lembaga swasta dengan penyakit tertentu yang tidak
tercover oleh pembiayaan kesehatan dari pemerintah.
Biaya operasional kesehatan di negara Malaysia tergolong murah
karena pemerintah membebaskan pajak untuk alat kesehatan dan obat-obatan.
Dokter dibatasi hanya boleh berpraktik di satu tempat yaitu pelayanan kesehatan
milik pemerintah atau memilih bekerja di satu tempat pelayanan kesehatan milik
swasta. Gaji dokter juga sangat tinggi sehingga mutu kesehatan di negara
Malaysia terjamin kualitasnya.
Rumah sakit milik pemerintah melakukan klaim pembiayaan
kesehatan dengan melihat besarnya pengeluaran untuk kesehatan di tahun
sebelumnya kemudian mengajukan anggaran pembiyaan kepada Kementrian Kesehatan /
MoH ( Ministry of Health )
a. Kelebihan Model Pembiayaan Malaysia
1. Masyarakat iur bayar dengan harga yang sangat murah yaitu 1 RM –
5 RM Walaupun Tenaga kesehatan (dokter) hanya boleh berpraktik di satu tempat
tetapi terjamin kesejahteraannya yaitu dengan gaji yang cukup tinggi
2. Biaya operasional kesehatan tergolong murah karena alat kesehatan
dan obat-obatan dibebaskan dari pajak
3. Anggaran kesehatan
dialokasikan juga untuk pembiyaan pendidikan tenaga kesehatan
4. Pelayanan kesehatan milik pemerintah terstandarisasi
5. Akses pelayanan kesehatan mudah. Setiap penduduk tinggal
maksimal 5 km dari layanan kesehatan (Rumah sakit atau klinik pemerintah)
6. Pajak langsung dibayarkan ke pemerintah federal sehingga tidak
ada dana yang terhambat di daerah
7. Mencangkup lebih banyak orang sampai 100% (universal coverage)
8. Sumber pendanaan berasal dari banyak sektor ( pajak, APBN, EPF,
SOSCO, dll)
9. Lebih mudah dikelola
b. Kekurangan Model Pembiayaan Malaysia
1. Dengan iur bayar yang murah dan layanan kesehatan yang
terstandar, antrian warga berobat panjang. Rumah sakit dan klinik pemerintah
padat oleh pengunjung dengan jumlah tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan
yang terbatas
2. Pembayaran untuk biaya operasional rumah sakit atau klinik
pemerintah dengan cara melihat pengeluaran tahun sebelumnya sehingga
kemungkinan rumah sakit bisa mengalami kerugian apabila terjadi pembengkakan
biaya untuk tahun selanjutnya.
3. Bersifat kurang stabil atau kurang memadai karena anggaran
secara tahunan harus bersaing dengan dinas lain / bagian lain
4. Tidak efisien karena cenderung menguntungkan yang kaya dibanding
dengan masyarakat miskin apabila tidak ada kondisi yang mendukung misalnya
pertumbuhan ekonomi yang baik, administrasi pajak yang profesional dan
institusi yang kompeten
5. Rentan terhadap “moral hazard” karena masyarakat akan tergantung
dengan pelayanan kesehatan yang gratis sehingga keinginan menjaga kesehatan
menjadi rendah
c. Industri Layanan Kesehatan Di Malaysia
Dalam sejarahnya,
pelayanan kesehatan di Malaysia telah melalui perubahan radikal. Pada masa
prakolonial awal, perawatan medis hanya terbatas pada obat tradisional yang
umum di kalangan populasi lokal, seperti Malaysia, Cina, dan kelompok etnis
lain. Kedatangan kolonialisme membawa praktik medis Barat ke negara ini. Sejak
kemerdekaan Malaysia pada Agustus 1957, sistem perawatan medis berubah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan medis saat ini.
Malaysia, sebagai
salah satu negara berkembang paling dikenal di Asia, memiliki potensi luar
biasa pada sektor yang kini semakin penting - pariwisata medis. Pelayanan
kesehatan di Malaysia, di bawah tanggung jawab Kementerian Kesehatan, memiliki
sistem layanan kesehatan yang efisien dan luas, dengan mengoperasikan dua
sistem pelayanan kesehatan; terdiri dari sistem pelayanan kesehatan umum yang
dikelola pemerintah serta sistem pelayanan kesehatan swasta yang berjalan
berdampingan.
Semakin banyak rumah
sakit swasta Malaysia yang menawarkan keahlian dalam bidang medis, antara lain
kardiologi, onkologi, bedah estetika, bedah robotik, penanganan kesuburan,
bedah bariatrik, ortopedi, implantasi gigi, optalmologi, neurologi, dan
prosedur estetika seperti bedah akses minimal. Selain diatur oleh Kementerian
Kesehatan, sebagian besar rumah sakit ini juga memiliki akreditasi yang diakui
internasional, misalnya, dari Joint Commission International, yang
mengakreditasi organisasi dan program pelayanan kesehatan di Amerika Serikat.
Maka, dengan layanan
medis papan atas yang menyediakan perawatan andal, aman, dan efektif dalam
lingkungan nyaman dengan kemudahan akses dan harga terjangkau, Malaysia jelas
telah menjadi pilihan unggul untuk pasien asing yang mencari perawatan
kesehatan di luar negeri. Industri pelayanan kesehatan kami jelas sudah
melangkah jauh ke depan. (http://jerryjournal.com/)
2.
Indonesia
Usaha
Indonesia dalam mengikuti arahan PBB dalam menjamin kesehatan warga negaranya
sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk
jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes
(Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani kepesertaan dari pegawai
negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Pemerintah
memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan
Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk masyarakat miskin dan tidak mampu
Namun demikian biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Sehingga
pada tahun 2004 sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia berubah dengan
dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
pasal 19 yang berbunyi “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip equitas”. Undang-Undang No. 24
Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh
BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang
implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI);
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan
JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).
Presiden
dalam hal ini selaku pemegang kekuasaan tertinggi negara merupakan orang yang
bertanggung jawab penuh adanya sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia.
Dibawah presiden terdapat 4 stakeholder utama dalam berjalannya sistem ini
yaitu Kementrian keuangan yang mempunyai peran dalam pengalokasian dana serta
mengawasi pengelolaan dana yang dikelola oleh BPJS melalui OJK (Otoritas Jasa
Keuangan), Kementrian Kesehatan yang bertugas dalam membuat regulasi tentang
aturan sistem kesehatan, penjaminan mutu layanan kesehatan, pemerataan layanan
kesehatan di berbagai wilayah Indonesia serta Monitoring dan evaluasi
berjalannya sistem jaminan kesehatan nasional.
DJSN
(Dewan Jaminan Sosial Kesehatan) berfungsi untuk membantu Presiden dalam
perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial
Nasional. Stakeholder ke empat yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
yaitu lembaga independen yang berfungsi dalam pengelolaan premi dari peserta
JKN dan penyaluran premi kepada penyedia layanan kesehatan dalam bentuk
kapitasi dan INA CBG’s. Dalam menjalankan tugasnya BPJS dibantu oleh Dewan
pengawas dan dewan direksi. Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang
anggota: 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 2 (dua)
orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat. Dewan
Pengawas tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Fungsi Dewan
Pengawas adalah melakukan pengawasan atas pelak¬sanaan tugas BPJS. Direksi
terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur
profesional. Direksi sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional
BPJS yang menjamin peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan haknya.
Kepesertaan
JKN terbagi menjadi dua yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) peserta Jaminan
Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU
SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan
Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan
diatur melalui peraturan pemerintah dan non PBI yang terdiri dari penerima upah
(PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non PNS,
Pegawai Swasta, dll) , bukan penerima upah dan bukan pekerja (Investor, pemberi
kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dll) dengan pembayaran
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Penyedia
layanan kesehatan (PPK) dibagi menjadi 3 yaitu PPK 1 yaitu klinik, praktik
dokter umum, dokter gigi, dokter keluarga, puskesmas. Sedangkan PPK tingkat 2
dan 3 yaitu RSUD, RS spesialis.
a.
Kelebihan Sistem JKN
1.
Dibandingkan dengan asuransi yang
bersifat komersial, JKN merupakan asuransi sosial yang tidak mencari nirlaba/
profit
2.
Semua warga bisa tercakup dalam sistem
pembiyaan JKNhingga 100% (Universal Coverage)
3.
Pemerintah tidak terlalu terbebani
karena sebagian biaya pengobatan ditanggung oleh warga sendiri dengan sistem
bayar premi
4.
Warga yang tidak mampu pembayaran premi
menjadi tanggung jawab pemerintah (peserta PBI)
b.
Kekurangan Sisten JKN
1.
Adanya kemungkinan fraud (kesalahan
koding, perubahan prosedur, peminimalisisran tindakan dan pemeriksaan diagnosis
karena dana yang terbatas)
2.
Tenaga kesehatan dibayar dengan standar
(sesuai pagu yang ditetapkan oleh BPJS disesuaikan dengan jenis penyakit)
3.
Mutu kualitas layanan bisa mengalami
kemunduran ( dengan biaya INA CBG’s yang terbatas, penyedia layanan kesehatan
harus mengelola dengan bijak agar tidak mengalami kerugian)
4.
Ketimpangan penggunaan layanan kesehatan
antara daerah kota dengan daerah pelosok (terbatas dengan ketidak adanya tenaga
kesehatan dan peralatan yang memadai) dengan demikian daerah perkotaan akan
lebih mudah mengakses sarana kesehatan dibandingkan dengan daerah pelosok
sehingga penyaluran dana premi diserap lebih banyak di daerah perkotaan. (KEMENKES RI)
Tebel 2.1 Perbedaan Sistem Pembiayaan antara Malaysia dengan
Indonesia
No
|
Faktor Pembeda
|
Malaysia
|
Indonesia
|
1
|
Sistem pembiayaan kesehatan
|
Biaya kesehatan ditanggung oleh pemerintah dan
masyarakat. Biaya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada
pemerintah federal dan masyarakat juga diharuskan iur biaya sebesar 1RM-5RM .
Alokasi dana ditentukan oleh Kementrian keuangan dan sistem pembiayaan
kesehatan langsung dikendalikan oleh kementrian kesehatan / Ministry
of Health (MoH)
|
Pemerintah membentuk badan non bank yang bertanggung
jawab dalam pengumpulan pembayaran premi masyarakat dan pembayaran klaim
penggunaan layanan kesehatan oleh penyedia jasa layanan kesehatan dalam
bentuk kapitasi dan INA CBG’s. Kementrian kesehatan sebagai pembuatan
kebijakan (regulator)
|
2
|
Sumber biaya
|
Pajak dan iur masyarakat
|
Premi
|
3
|
Pengelola sistem pembiyaan kesehatan
|
Kementrian Kesehatan / MoH (Ministry of Health)
|
Kementrian kesehatan sebagai regulator serta memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan sistem kesehatan, BPJS sebagai badan pengumpul
dan penyalur premi melalui kapitasi dan INA CBG’s
|
4
|
Cakupan kepesertaan
|
Bisa mencapai 100% (universal coverage)
|
Bisa mencapai 100% (universal coverage)
|
5
|
Pembayaran oleh peserta
|
Warga iur bayar 1 RM-5 RM setiap berobat ke klinik/RS
|
1. penerima
bantuan iuran
(PBI) sebesar Rp19.225.
2.
3. Non PBI
4.
5. TNI dan
Polri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. (pemerintah subsidi 3%,
dari potongan gaji 2%)
6. Premi bagi
pekerja formal juga sebesar 5% dengan porsi pemberi kerja membayar 4,5% dan
pekerja 0,5% sampai Juni 2015. Setelah itu, dimulai pada sebulan sesudahnya,
premi yang dibayar pemberi kerja 4% dan pekerja 1%.
·
Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan
|
6
|
Tenaga kesehatan
|
Tenaga kesehatan (dokter) dibayar dengan gaji yang
tinggi dan hanya boleh berpraktik pada satu tempat
|
Dibayar standar sesuai pagu yang telah diatur oleh
BPJS. Dokter bisa berpraktik maksimal di 3 tempat
|
7
|
Penyedia layanan kesehatan
|
Klinik/RS pemerintah
|
Penyedia layanan tingkat I :
Dokter keluarga, puskesmas, klinik
Penyedia layanan tingkat lanjut
Rumah sakit pemerintah dan rumah sakit spesialis
|
8
|
Paket Manfaat
|
Paket manfaat bersifat komprehensif mulai dari upaya
promotif (kampanye hidup sehat), preventif (kontrol sanitasi lingkungan,
inspeksi banguanan, kontrol sanitasi makanan) penyediaan pelayanan tingkat
pertama sampai lanjutan.
|
Paket manfaat yang ditawarkan bersifat
komprehensif. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang
bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non
medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Beberapa layanan
tidak ditanggung dalam BPJS
|
C. Perkembangan Ilmu Keperawatan di
Malaysia
Perawat di Malaysia
dikenal dengan nama jururawat. Namun banyak juga yang menggunakan bahasa
Inggris "nurse". Perawat di Malaysia ini minimal harus lulus diploma
in nursing (D3) untuk dapat bekerja sebagai perawat. Setelah lulus, harus
mengikuti ujian tertulis untuk mendapatkan license (surat ijin) sebagai
seorang tenaga kesehatan yang boleh menolong pasien (pesakit dalam bahasa
Melayunya). License ini dikeluarkan oleh Nursing Board Malaysia atau yang
disebut juga Lembaga Jururawat Malaysia (LJM). Tes ini tidaklah mudah. Tidak
sedikit dari para peserta yang mesti mengulang sampai 2 atau 3 kali untuk dapat
lulus, sebab soal-soal yang diberikan berupa soal kasus seperti ujian NCLEX di
Amerika. Setelah mereka lulus barulah mereka boleh bekerja sebagai seorang
jururawat. Kemudian yang berbedanya lagi di Malaysia, dalam memberikan tindakan
perawatan kepada pasien berdampingan dengan profesi lain, yaitu dokter dan
Medical Assisstant (MA). Jururawat atau Perawat di Malaysia dapat terus
melanjutkan jenjang pendidikannya. Namun ada syaratnya. Seorang diploma
keperawatan yang ingin melanjutkan ke jenjang Degree (S1) harus memiliki
pengalaman di klinik (clinical experience) sedikitnya 1 tahun.
Saat
ini Malaysia kekurangan jururawat dalam industri penjagaan kesehatan hal ini
merujuk kepada keadaan di mana permintaan untuk jururawat lebih besar, statistik dalam buku panduan Outlook
2010-2011, mereka menyatakan terjadi peningkatan 19 % untuk kebutuhan Perawat
di Malaysia (http://jerryjournal.com/)
D. Model Asuhan Keperawatan Di
Malaysia
Model Asuhan keperawatan yang di pakai adalah Sistem Neuman
yang telah diadaptasi. Sistem Neuman telah lama dikenal sebagai konsep model
keperawatan. Model Sistem Betty Neuman menyediakan model yang bersifat holistik
fleksibel komprehensif dan merupakan dasar yang bisa dipakai untuk perawat.
Dasar pemikiran model ini adalah kesehatan klien/sistem klien berhubungan
dengan stressor lingkungan dan reaksinya terhadap stressor Model sistem ini berfokus pada respon sistem
klien terhadap stressor lingkungan yang bersifat aktual maupun potensial dengan
menggunakan intervensi pencegahan primer, sekunder, dan tersier untuk
menyimpan, mencapai dan memelihara kesehatan sistem klien secara optimal.Model
sistem Neuman dalam konsep metaparadigma Fawcett adalah manusia, keperawatan, kesehatan
dan lingkungan. (Shamsudin,
N.,2002.)
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia (2012). Buku Pegangan
Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem jaminan Kesehatan
Nasional. Jakarta
Shamsudin,
N.,2002. Can the Neuman Systems Model be adapted to the Malaysian
nursing context?. International
Journal of Nursing Practice, 8, 99-105.
Wijayanti A., 2014, Jurnal Sistem
Pelayanan Kesehatan Di Malaysia, Palembang, Program Pasca Sarjana Kesehatan
Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Bina Husada
http://jerryjournal.com/kekurangan-jururawat-dalam-industri-penjagaan-kesihatan/,
di akses 02/072016, Jam 00.16