BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang
Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945
tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frase “memajukan kesejahteraan umum,”
pada hakikatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan
di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah jika, mengacu pada definisi
tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran
bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk
rakyat.”